Bisnis.com, JAKARTA – Produsen vaksin Covid-19 Moderna menggugat pesaingnya, Pfizer dan BioNTech, karena dinilai melanggar hak paten vaksin Covid-19.
Dikutip dari Channelnewsasia, Sabtu (27/8/2022), gugatan ini membuat pertarungan berisiko tinggi antara produsen terkemuka vaksin Covid-19 yang merupakan “senjata” utama dalam perang melawan infeksi Virus Corona di dunia.
"Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna," kata perusahaan biotek yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu dalam sebuah pernyataan.
"Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty," kata Moderna.
Pihak Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya mengkaji gugatan tersebut, tetapi menyatakan terkejut atas litigasi tersebut.
"Vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech," kata sebuah pernyataan.
Baca Juga
"Kami akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan gugatan."
Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dan membangun antibodi.
Sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein yang tidak berbahaya ditemukan di permukaan virus yang menyebabkan Covid-19.
Setelah membuat protein ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, yang dipuji sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin.