Bisnis.com, JAKARTA - Pembunuhan Brigadir J oleh komandannya sendiri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyeret banyak polisi. Mereka dituduh melanggar etik dan menghalangi penyidikan, obstruction of justice.
Tidak hanya di Divisi Propam, tempat Ferdy Sambo memegang kendali, tapi juga hingga divisi-divisi lain di kepolisian, termasuk Polda Metro.
Salah satunya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul. Dia sudah di-patsus-kan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022).
Penahanan AKBP Jerry sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu tanpa membeberkan tanggalnya.
“Sudah lama gitu diinfokan,” ujarnya.
Sementara atasan Jerry, Kombes Hengki Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus.
Dedi Prasetyo membantah bila Hengki Haryadi telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J.
“Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin (22/8/2022).
Dedi Prasetyo tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.