Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma’ruf Minta Angka Subsidi Haji Dirasionalisasi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong agar subsidi biaya haji dikalkulasi atau dirasionalisasi kembali oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wapres Maruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Acara Haul Ulama Indonesia ke-23 Tahun Almarhum Habib Umar Bin Hood Alatas di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). /Antara
Wapres Maruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Acara Haul Ulama Indonesia ke-23 Tahun Almarhum Habib Umar Bin Hood Alatas di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong agar subsidi biaya haji 1443 Hijriah atau tahun 2022 kembali dirasionalisasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Menurutnya, subsidi sebesar 60 persen harus dirasionalisasi, agar kebijakan itu bisa dilakukan secara berkelanjutan.

"Itu kalau laporan yang saya terima dana haji itu BPKH yang memberikan itu 60 persen dan itu kalau dibiarkan akan menggerus hasilnya,” katanya kepada wartawan di Masjid Syech Muhammad Yusuf, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Wapres, orang yang berhaji pada dasarnya merupakan orang yang mampu.

“Jangan sampai itu menimbulkan masalah di belakang hari. Karenanya, ini dikelola, kalau pun disubsidi itu supaya tetap berjalan tanpa harus [membebani]," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal membuat kajian tentang besaran subsidi biaya pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pembahasan mengenai besaran subsidi biaya haji bakal dibahas dalam gugus tugas yang berisikan perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Subsidi haji akan kita bicarakan. Makanya nanti setelah gugus tugas terbentuk akan kita bicarakan," tutur Yaqut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pemberian subsidi biaya haji dari Pemerintah terhadap jemaah dinilai terlalu tinggi oleh beberapa kalangan. Yaqut menilai hal tersebut bakal menjadi pertimbangan kajian ulang mengenai subsidi biaya haji.

Menurut Yaqut, terdapat ketentuan bahwa jemaah haji harus mampu untuk melaksanakan ibadah haji.

"Karena memang pembiayaan haji ini ada syarat yang menurut saya harus jadi pertimbangan utama yaitu syarat istiqoah atau kemampuan calon jemaah ya dalam melaksanakan ibadah sampai ke Saudi Arabia. Itu kan jadi pertimbangan pasti," tutur Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper