Bisnis.com, JAKARTA – Hukuman Umar Patek, pelaku bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang, berkurang lima bulan sebagai remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Pemerintah Indonesia telah menginformasikan keputusan pengurangan hukuman tersebut kepada Pemerintah Australia. Sebagai informasi, ada 88 warga negara Australia yang meninggal akibat serangan bom Bali pada tahun 2002.
"Mereka [Indonesia] memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip dari channelnewsasia.com, Jumat (19/8/2022).
Albanese mengatakan, Pemerintah Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait keputusan tersebut.
Dia menegaskan, bahwa Australia menghargai sistem peradilan Indonesia. Meski begitu, pemerintahannya memiliki pandangan terkait kejahatan yang dilakukan Umar Patek.
"Mereka memiliki sistem ketika peringatan hari besar, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami punya pandangan yang sangat kuat," tegas Albanese.
Baca Juga
Untuk diketahui, Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012. Patek bertanggung jawab atas tewasnya 202 orang saat bom Bali.
Sebagai seorang anggota Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan Alqaeda, Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada malam Natal tahun 2000 yang menewaskan setidaknya 15 orang.
Sempat melarikan diri selama sembilan tahun, Patek akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.
Sedangkan dalang bom Bali, Encep Nurjaman alias Hambali, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba dan masih menunggu persidangan sejak 2006.