Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah regimen vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, vaksin jenis Pfizer akhirnya dapat digunakan oleh para penerima vaksin booster dosis pertama Moderna.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menekankan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini akan terus disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di masing-masing daerah.
"Sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada di masing-masing daerah. Selain itu juga mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) terdekat," tutur Maxi, Selasa (16/8/2022).
Daftar terbaru regimen dosis booster kedua bagi SDM Kesehatan:
Booster pertama Sinovac:
1. Separuh dosis atau 0,25 ml AstraZeneca
2. Separuh dosis atau 0,15 ml Pfizer
Baca Juga
3. Dosis penuh atau 0,5 ml Moderna
4. Dosis penuh atau 0,5 ml Sinopharm
5. Dosis penuh atau 0,5 ml Sinovac
Booster pertama AstraZeneca :
1. Separuh dosis atau 0,25 ml Moderna
2. Separuh dosis atau 0,15 ml Pfizer
3. Dosis penuh atau 0,5 ml AstraZeneca
Booster pertama Pfizer :
1. Dosis penuh atau 0,3 ml Pfizer
2. Separuh dosis atau 0,25 ml Moderna
3. Dosis penuh atau 0,5 ml AstraZeneca
Booster pertama Moderna :
1. Separuh dosis atau 0,25 ml Moderna
2. Separuh dosis atau 0,15 ml Pfizer
Booster pertama Sinopharm :
1. Dosis penuh atau 0,5 ml Sinopharm