Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan syarat terbaru naik pesawat Garuda, Lion, Citilink dan Sriwijaya untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) No.23 Tahun 2022 sebagai penyesuaian dalam SE No.21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, terdapat syarat terbaru untuk moda transportasi udara, laut dan darat dari sisi usia:
Syarat naik pesawat bagi usia di atas 18 ahun
1. Orang yang naik pesawat yang mendapat vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Orang yang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
3. Pengguna pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukan orang tersebut tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat naik pesawat bagi usia 6-17 tahun
1. Usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksin kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
3. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi dan wajib untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
4. Usia 6-17 dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan atau menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukan orang tersebut tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Usia di Bawah 6 tahun
Anak yang naik pesawat dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan tes rapid tes antigen atau tes RT-PCR. Namun, diwajibkan untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Terakhir, syarat lain untuk naik pesawat saat ini adalah mempunyai aplikasi PeduliLindungi serta PPDN juga diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker tiga lapis, mencuci tangan dan menjaga jarak.