Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum keluarga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis berharap supaya polisi tetap mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Arman setelah kliennya itu melakukan serangkaian uji asesmen yang dijalankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh tim penyidik. Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Arman kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J, Arman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji hasil pemeriksaan dari seluruh tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Arman juga turut menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang mungkin terseret dalam pusaran kasus yang menimpa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad menyebutkan bahwa dugaan pelecahan seksual yang dialami Putri Candrawathi menjadi alasan dibalik penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J.
Baca Juga
“Penembakan terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi dari Kadiv Propam dan saat itu ada istri dari Kadiv Propam kemudian Brigadir J melakukan pelecehan,” ujar Ramadan di gedung Humas, Senin (11/7/2022).
Ramadan menuturkan bahwa Brigadir J juga sempat mendongkan senjata ke kepala istri mantan Kadiv Propam tersebut. Dirinya menambahkan, hal ini membuat Brigadir J panik dan langsung melarikan diri dari kamar Putri Candrawathi.