Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan Bareskrim!

Sopir dan Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri lewat Direktorat Pidana Umum (Dirpidum) menahan dua orang dalam kasus pembunuhan Brigadir J dirumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua orang tersebut adalah sopir dan ajudan dari ibu Putri atau istri dari Ferdy Sambo.

“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan ibu Putri (PC,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Andi menuturkan kedua nama tersebut sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri akhirnya mengamankan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa inspektorat khusus (Itsus) telah menetapkan pengamanan kepada Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari kedepan.

“30 hari (diamankan) info dari Itsus,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran hukum dan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).

Adapun, Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

"Timsus sudah menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," tuturnya Kabid Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper