Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti UI Nilai Perokok Anak Kian Masif, Imbas Rokok Murah

Pada satu bungkus rokok terdapat 12 batang, maka selisih dari tarif cukai antara golongan 1 dan golongan 2 hampir menyentuh angka Rp 5.000 per bungkus.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai Pemerintah masih harus fokus menekan prevalensi perokok anak yang masih tinggi.

Peneliti  PKJS-UI Renny Nurhasana mengatakan, tingginya angka perokok pada kelompok rentan ini disebabkan oleh maraknya rokok murah sehingga masih terjangkau harganya oleh anak-anak.

Dia menyoroti fenomena ini sebagai akibat dari banyaknya rokok murah dari golongan 2 yang memiliki tarif cukai lebih murah dibandingkan dengan rokok golongan 1.

“Hal ini berpotensi mendorong variasi harga rokok semakin lebar, di mana membuat rokok murah makin mudah ditemukan,” ujarnya lewat rilisnya, Minggu (31/7/2022).

Dia melanjutkan, banyaknya rokok murah pada golongan 2 ini, berpeluang lebih besar terjadi pada anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari perilaku merokok.

Renny menjelaskan pada satu bungkus rokok terdapat 12 batang, maka selisih dari tarif cukai antara golongan 1 dan golongan 2 hampir menyentuh angka Rp 5.000 per bungkus.

“Hal ini mendorong pabrikan mencari jalan untuk produksi rokok di golongan 2, termasuk melakukan turun golongan. Konsumen juga akan tertarik beralih ke rokok golongan 2 karena selisih harga yang besar dan jauh lebih murah," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kondisi ini justu tidak sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.

“Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah memperkecil celah tarif cukai antargolongan dengan lebih mendekatkan tarif cukai golongan 2 dengan tarif cukai golongan 1 agar selisih tarif rokok per bungkus di pasaran tidak terlalu besar. Pada akhirnya harga rokok murah akan naik dan semakin tidak terjangkau anak-anak,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper