Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Apalagi, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa persaingan dagang.
Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga berdampak bagi lingkungan.
"Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," kata anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, seperti keterangan yang dikutip, Jumat (29/7/2022).
Menurut Daniel yang juga politisi PKB, rencana revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.
"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," jelas Daniel Johan.
Baca Juga
Menurutnya, dampak lingkungan harus diutamakan dari pada kepentingan bisnis, yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. "Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," tegas Daniel.
Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari juga turut mendesak BPOM menunda penerbitan peraturan pelabelan BPA pada produk AMDK galon.
"BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," kata Lucy.
Dirinya menilai wajar apabila publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan tersebut. Apalagi, selama ini penggunaan produk air minum dalam kemasan tidak ada masalah.
“Selama ini produk AMDK galon guna ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana pelabelan itu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Lucy, rencana peraturan label BPA dikhawatirkan sebagai ajang persaingan usaha. Padahal, BPOM sebagai pengawas makanan dan obat-obatan sesuai aturan tidak diperbolehkan terlibat dalam persaingan usaha antar perusahaan air minum dalam kemasan.
"Kalau hal itu yang terjadi, BPOM tidak diperkenankan terlibat. BPOM harus berada di luar persaingan usaha, agar rencana peraturan label BPA tidak terkesan pesanan sehingga merugikan dunia usaha khususnya air minum dalam kemasan galon guna ulang," jelas Lucy.