Bukan Ahli Sihir
Kejanggalan kematian Brigadir J menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan membuat tim pengacara istri istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, angkat suara.
Sang pengacara, Patra M Zein, meminta seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas". Dia menegaskan, bahwa pendapat mengenai kasus Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengtakan, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan. Dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).