Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtikpidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ekshumasi jenazah Brigadir J akan dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi.
Tindakan tersebut merupakan permintaan kuasa hukum keluarga korban yang belakangan menemukan banyak fakta baru.
“Kemarin penyidik beserta dengan perhimpunan baru dengan dokter forensik melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual karena kuasa hukum dan keluarga ada di Jambi. Kemudian kami sepakat untuk dilakukan ekshumasi hari Rabu [27/7/2022],” turur Andi di bilangan Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Andi menambahkan bahwa dalam pengambilan keputusan itu, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah ahli forensik dari beberapa universitas, selain pihak keluarga Brigadri J.
Sebelumnya, Polri menyetujui autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J setelah pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permintaan.
Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengungkapkan bahwa permintaan keluarga Brigadir J sudah disetuji dan tinggal menunggu waktunya untuk dilakukan.
Baca Juga
“Karena tadi untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan, maka permintaan untuk autopsi ulang sudah disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” tutur Benny di Bareskrim, dikutip Kamis (21/7/2022).