Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).
Dikutip melalui laman peraturan BPK, Perpres tersebut akan menjadi acuan dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak. Adapun, Stranas PKTA diterbitkan lantaran jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi Perpres tersebut, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Stranas PKTA diterbitkan diterbitkan lantaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Bahkan, disebutkan berdasarkan pertimbangan yang ada dinilai diperlukan menetapkan Peraturan presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Oleh sebab itu. stranas PKTA ini bertujuan menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Baca Juga
Sejumlah aturan yang termuat dalam beleid tersebut, seperti menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Kemudian, mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Selanjutnya, perlu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah serta meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan.