Bisnis.com, JAKARTA -- Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota) memenangkan sengketa merek melawan Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sengketa merek antara Toyota vs Kemenkumham dipicu keputusan Komisi Banding Merek yang menolak pandaftaran merek e-Pallete milik pabrikan otomotif asal Jepang tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Hakim niaga Jakarta Pusat juga menyatakan merek Pallet dengan Nomor Pendaftaran IDM000327672 tidak dapat dijadikan sebagai dasar penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya dan tidak mendapat perlindungan hukum.
Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat memerintahkan Kemenkumham untuk membatalkan Putusan No. 25/KBM/HKI/2020 yang diputus pada tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya.
"Memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengabulkan permohonan pendaftaran merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang mobil dan bagian-bagian struktur mobil."
Baca Juga
Kronologi Kasus
Seperti diketahui, sengketa antara Toyota dan Kemenkumham dipicu pihak Kemenkumham yang menolak merek 'e-Pallet' milik Toyota. Kemenkumham menilai merek tersebut identik dengan merek 'Pallet' yang sebelumnya telah terdaftar dan resmi oleh Suzuki Indomobil Motor.
Adapun dalam petitum gugatannya, pihak Toyota meminta majelis hakim menyatakan merek No. IDM000327672 tidak dapat dijadikan rujukan penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya dan tidak mendapat perlindungan hukum.
Selanjutnya, menyatakan merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 milik Toyota tidak memiliki persamaan keseluruhannya dengan merek No. Pendaftaran IDM000327672.
“Membatalkan Putusan tergugat No. 25/KBM/HKI/2020 yang diputus pada tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2022).
Pihak Toyota juga meminta hakim untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis supaya mengabulkan seluruh permohonan pendaftaran merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang “Mobil dan bagian-bagian struktur mobil”;
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono),” tukasnya.
Pendaftaran Merek
Dalam catatan Bisnis, merek dengan nomor IDM000327672 telah terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nama pemilik PT Suzuki Indomobil Motor.
Namun demikian, merek tersebut telah kedaluwarsa dan masa perlindunganya sudah berakhir sejak 13 Agustus 2019.
Sementara itu, merek e-Pallete dengan nomor pendaftaran ID002018003994 telah ditolak Kemenkumham.