Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan akses internet dapat dijual kembali melalui perjanjian kerja sama asalkan pelaku usaha memperhatikan aspek hukumnya dan tidak melakuka tindakan ilegal atau melanggar hukum.
Belakangan ini memang marak penjualan layanan internet dengan harga murah di berbagai daerah di Indonesia. Persoalannya, banyak pelaku penjualan layanan itu yang diduga melakukan hal curang karena menjual jaringan internet atau Wifi secara ilegal milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Terkait dengan temuan tersebut, Kementerian Kominfo menilai munculnya aksi penjualan jasa internet ilegal disebabkan adanya peluang menjual kembali layanan dengan membuat disparitas harga sesuai daya beli di masyarakat.
Peneliti kebijakan Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Febran Suryawan mengatakan dibolehkannya layanan akses internet untuk dijual kembali tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan reseller dapat menggunakan merek dagang jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang perusahaannya kepada pelanggan.
"Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penagihan mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Febran melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga
Reseller, sambungnya, juga harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang setara dengan komitmen penyelenggara sebelumnya.
Sebelumnya, dalam diskusi Forum Regulasi Penyelenggara dan Reseller Internet Indonesia yang digelar Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), peneliti dari Firma Rumah Hukum Noviana Monalisa mengatakan reseller dan para penyelenggara jasa internet juga harus memperhatikan dampak hukum persaingan usaha tidak sehat.
Pasalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan ancaman untuk mereka yang bersaing tidak sehat, di antaranya pembatalan perjanjian tertutup.
Noviana mengatakan KPPU dapat mengenakan sanksi administrasi termasuk pembatalan perjanjian tertutup dalam hal ini perjanjian jual kembali layanan akses internet apabila terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, ada juga sanksi denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
Para pihak juga harus mematuhi ketentuhan di UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.