Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kepolisian segera mengusut tuntas aksi polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Proses hukum harus dilakukan," ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/7/2022).
Menurut catatan Bisnis, Seorang polisi berinisial Brigadir J dikabarkan meninggal dunia karena luka tembak yang diterimanya dari anggota polisi lainnya di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J yang meninggal dalam aksi polisi tembak polisi merupakan anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan di Propam.
“Ajudan atau siapa tetapi yang jelas tadinya personil dari bareskrim tapi kemudian diperbantukan di propam, belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia diperbantukan di propam,” ujar Karo Pengmas Ahmad Ramadan di Gedung Humas, Senin (11/7/2022).
Untuk saat ini, Ramadhan mengatakan bahwa kasus ini sedang dilakukan pendalam dan ditelusuri oleh Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Sekarang kasus ini masih didalami oleh propam mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” tuturnya.
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan empat luka tembakan yang mengarah ke tubuhnya. Namun sampai saat ini, Ahmad Ramadan masih belum memastikan berapa tembakan yang mengarah ke tubuh Brigadir J.