Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak 2018.
Kapala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemantauan dan analis tersebut dilakukan terhdap penghimpunan dana publik atau sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017.
"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat [ormas] yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Ivan juga membeberkan bahwa himpunan dana donasi yang dikelola ACT mencapai Rp1 Triliun per tahunnya.
Dana donasi tersebut, sambungnya, tidak langsung disalurkan kepada penerimanya, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ungkap Ivan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi, salah satunya untuk memenuhi gaya hidup mewah para petingginya melalui gaji fantastis dan sejumlah fasilitas lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi Tempo, gaji Presiden ACT diduga mencapai Rp250 juta per bulan.
Kemudian pejabat Senior Vice President menerima Rp200 juta, Vice President dibayar Rp80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp50 juta.
Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.