Bisnis.com, JAKARTA - Per 1 Juli 2022, tarif listrik PLN untuk masyarakat mampu dengan daya 3.500 ke atas dan kategori pemerintah akan naik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Jika tarif listrik di Indonesia naik, bagaimana perbandingan besaran tarif listrik di Indonesia dan di negara-negara ASEAN lainnya?
Mengutip Indonesia Baik, tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.
Baca Juga
Kemudian, dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp 997 per kWh.
Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh. Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh.
Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh. Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh. Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.