Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, Garuda lolos dari ancaman pailit.
Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan utang kepada para kreditur. Salah satunya berharap dengan adanya dana talangan yang sampai saat ini belum dicairkan pemerintah.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan bahwa pemerintah tidak menyalurkan dana talangan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp7,5 Triliun . Besarnya dana talangan tersebut seharusnya disalurkan pada 2020 dan 2021.
Sekadar informasi, GIAA adalah BUMN yang mengalami masalah keuangan selama pandemi Covid-19. Pemberian dana talangan atau investasi pemerintah seharusnya diberikan untuk mendukung kinerja keuangan dua BUMN tersebut.
Adapun masalah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dipublikasikan BPK, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga
“Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar.”
BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.