Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Tuntutan Aksi Massa Partai Buruh di DPR Hari Ini

Partai Buruh membawa lima tuntutan dalam aksi di depan gedung DPR RI Jakarta hari ini, Rabu (15/6/2022).
Partai Buruh akan melaporkan KPU ke Bawaslu pada hari ini, Senin (13/6) karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pemilu./Antara
Partai Buruh akan melaporkan KPU ke Bawaslu pada hari ini, Senin (13/6) karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pemilu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh membawa lima tuntutan dalam aksi di depan gedung DPR RI Jakarta hari ini, Rabu (15/6/2022).

Adapun lima tuntutan aksi buruh itu adalah:

1. Menolak UU PPP yang telah direvisi sebelumnya.

2. Menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

3. Menolak masa kampanye 75 hari.

4. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 17 tahun tak kunjung disahkan.

5. Menolak liberalisasi pertanian.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/2022), menyebut, bahwa UU PP yang telah direvisi sebelumnya merupakan produk cacat hukum.

"Karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam revisinya, ini juga cacat hukum dan akal-akalan hukum karena hanya untuk memasukkan omnibus law sebagai salah satu metode dalam sistem hukum di Indonesia, tapi kebutuhan hukumnya tidak terpenuhi," tukasnya.

Massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Menurutnya, partai-partai yang hari ini menduduki parlemen memaksakan kehendak bersama pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.

Soal masa kampanye 75 hari, Said menilai hal itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah

Dia menilai kesepakatan tersebut tidak adil bagi peserta pemilu yakni 6 partai yang tidak masuk dalam parlemen dan 7 partai baru.

"Kalau dipaksakan kita dudukin KPU, tadi kita sampaikan ke Bawalu dan nampaknya itu akan dipertimbangkan dengan mendalam," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper