Bisnis.com, JAKARTA - Layanan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memanfaatkan berbagai perawatan kesehatan, termasuk untuk persalinan atau melahirkan. Jenis persalinan yang ditanggung mencakup persalinan normal dan persalinan caesar.
Dilansir akun resmi @bpjskesehatan_ri, Senin (14/6/2022), BPJS Kesehatan mengklaim pihaknya bahkan telah menanggung biaya persalinan hingga triliunan rupiah. Tahun lalu diketahui data persalinan normal pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada tahun 2021 mencapai Rp 631.079.350.000 untuk 869.279 kasus.
Namun, peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan harus mengikuti prosedur beserta syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, layanan yang akan didapatkan peserta dapat berupa bantuan biaya kehamilan, akses klinik bersalin atau bidan yang terikat dengan BPJS, juga faskes pasca melahirkan.
Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan:
Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pelayanan fasilitas perawatan, di antaranya yaitu:
1. Identitas Peserta berupa KTP asli dan fotokopi
2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes tingkat 1
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
Prosedur Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan
Menjelang persalinan, peserta hendaknya datang ke faskes 1 yang tercatat di kartu BPJS peserta, baik itu klinik bersalin BPJS, puskesmas, atau praktek dokter.
Baca Juga
Untuk mengkalim penggunaan BPJS, ibu hamil tidak diperkenankan langsung ke rumah sakit jika bukan dalam keadaan mendesak atau darurat.
Jika pada faskes 1 tidak memadai fasilitasnya, maka akan dikeluarkan surat rujukan untuk beralih ke faskes 2 yaitu rumah sakit atau bidan yang terikat kerjasama dengan BPJS Kesehatan.