Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Perintahkan PT AMM Perbaiki Pelaksanaan Kemitraan  

KPPU memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani  untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176  peternak plasma ayam broiler yang menjadi mitranya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Antara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani  untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma ayam broiler yang menjadi mitranya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan bahwa perintah itu disampaikan oleh majelis dalam sidang perkara kemitraan Kamis (9/6/2022).

“Penetapan tersebut menyatakan bahwa PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Menurutnya, PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma. Perusahaan yang didirikan pada 2017 tersebut, bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 daerah di Provinsi Jawa Barat.

Penelitian inisiatif KPPU pada 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.

KPPU, tuturnya, melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki,” jelas Deswin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper