Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kurator PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines langsung melakukan penelusuran aset debitur usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
Salah satu kurator, Imran Nating akan bergerak melakukan penelusuran aset debitur untuk dijadikan sebagai harta pailit (boedel pailit) mulai pekan ini.
"Minggu ini mulai [penelusuran aset Merpati]," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Seperti diketahui, Merpati Airlines memiliki beberapa aset berupa anak perusahaan yaitu Merpati Maintenance Facility dan Merpati Training Center.
Imran akan melakukan penelusuran terkait dengan kemungkinan kedua perusahaan tersebut menjadi harta pailit.
"Jika itu milik Merpati, maka pasti akan menjadi harta pailit," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Merpati Airline dinyatakan pailit usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
Hakim menyatakan Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Tim kurator proses kepailitan yang ditunjuk antara lain Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat, tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.