Bisnis.com, SOLO - Kartu Tanpa Penduduk (KTP) merupakan hal penting yang harus dibawa oleh setiap masyarakat Indonesia.
Kehilangan KTP pun menjadi hal yang mengkhawatirkan. Pasalnya KTP bisa saja disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.
Kemudian mengingat pentingnya KTP, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan.
Ternyata mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Terlebih karena semua data masyarakat sudah tercatat dalam KTP elektronik atau e-KTP.
Berikut cara mengurus KTP yang hilang dilansir dari indonesia.go.id:
- Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian
- Meminta surat pengantar dari keluarahan sesuai domisili
- Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan
- Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
Setelah itu, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan menganut single identity number, yang tidak memungkinkan adanya dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.
Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.