Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPKP Pantau Ketat Kebijakan Minyak Goreng

Pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan minyak goreng kepada masyarakat dan harga kelapa sawit di tingkat petani.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 05 Juni 2022  |  20:00 WIB
BPKP Pantau Ketat Kebijakan Minyak Goreng
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022) - Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memperketat pengawasan tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

Kepala BKPP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pengawasan tersebut merupakan tugas BPKP untuk membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani masalah minyak goreng di Indonesia.

"Sekarang pengawasan kami lakukan lebih ketat dari sebelumnya," kata Ateh dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Minggu (5/6/2022).

Ateh melanjutkan pengawasan tersebut dilakukan mulai dari penyusunan beberapa kebijakan, penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan crude palm oil (CPO) pabrik minyak goreng, serta perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

Dia juga mengatakan pihaknya akan memastikan pemenuhan minyak goreng untuk masyarakat dan harga kelapa sawit di tingkat petani. Selain itu, lanjut dia, BPKP juga bertugas untuk melakukan audit tujuan tertentu dari hulu.

"Sehingga nanti sebenarnya kebutuhan dan jumlah produksi dari seluruh CPO dan minyak goreng kita bisa kita hitung lebih rinci dan lebih tepat lagi," katanya.

"Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan program pemerintah berjalan lancar seperti yg diharapkan oleh Pak Presiden, Menko, serta Menteri lainnya," pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei kemarin. Pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Selain itu, Pemerintah juta telah membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 19 Mei setelah sebelumnya sempat dicabut sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi bpkp minyak goreng
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top