Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutasi 2 jaksa asal Kejaksaan Negeri Sumenep yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan jika dua jaksa yaitu IM dan BN sudah ditarik dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (03/06/2022).
Ketut menegaskan jika Kejaksaan betul betul serius untuk menindak tegas setiap oknum jaksa atau pegawainya yang meminta uang kepada terdakwa.
Selain itu, lanjut Ketut, pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.
Ketut juga mengatakan jika apa yang dirinya informasikan menjadi acuan bagi setiap elemen yang ada di Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan baik.
Baca Juga
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” tegas Ketut.