Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2022 tentang pedoman peingatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022.
Murid-murid SD dan SMP di Ende NTT mengikuti upacara peringatan Gari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022) di Lapangan Pancasila yang dipimpin Presiden Joko Widodo. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Murid-murid SD dan SMP di Ende NTT mengikuti upacara peringatan Gari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022) di Lapangan Pancasila yang dipimpin Presiden Joko Widodo. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2022 tentang pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022.

Surat edaran itu diteken oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 13 Mei 2022 yang ditembuskan kepada Presiden Indonesia dan  Ketu, Anggota Dewan Pengarah BPIP.

Berikut isi Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022.

1. Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 merupakan Hari Lahir Pancasila, maka setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan dengan upacara secara hybrid (luring dan daring) sebagai upaya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.

2. Maksud dan Tujuan

a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan peringatan Hari Lahir Pancasila yang tertib dan aman.

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mencakup tata cara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dasar Hukum

a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

c. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila;

d. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

e. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

5. Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan secara terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri:

a. Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur:

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku Panitia Pelaksana Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara terpusat, melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 pukul 08.00 WITA secara luring dan daring, yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, perwakilan negara sahabat di Indonesia, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan para tokoh serta seluruh tamu undangan secara luring dan daring.

b. Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di masingmasing instansi pemerintah pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditiadakan dan diganti dengan kegiatan mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara luring dan daring.

c. Pakaian peserta Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf a diimbau untuk menggunakan pakaian:

1) pria, pakaian adat;

2) wanita, pakaian adat; dan

3) TNI/POLRI, menyesuaikan.

d. Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur disiarkan secara langsung pukul 08.00 WITA sampai selesai melalui saluran di

kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, dan siaran TV Nasional.

e. Mengimbau lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, kejaksaan, kepolisian, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kampus, sekolah negeri dan swasta serta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 secara terpusat di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP dan siaran TV Nasional dari kantor/ruang kerja/rumah/tempat tinggal masing-masing dengan tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19.

f. Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, kejaksaan, kepolisian, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kampus, sekolah negeri dan swasta serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu hari pada tanggal 1 Juni 2022;

g. Tema, Logo, dan Latar Belakang Layar (Background) Hari Lahir Pancasila Tahun 2022:

1) Tema Peringatan:“Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia”;

2) Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 sebagaimanatercantum dalam Lampiran angka romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

3) Latar Belakang Layar (Background) yang digunakan dalam upacara secara daring sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

h. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, kejaksaan, kepolisian, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kampus, sekolah negeri dan swasta turut memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema, logo, latar belakang layar (background) Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 di atas.

i. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Bank Indonesia, kejaksaan, kepolisian, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, kampus, sekolah negeri dan/atau swasta tidak mengadakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.

j. Aktivitas/kegiatan alternatif untuk memperingati dan memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 dapat dilakukan secara kreatif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

k. Agar pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pancasila Ende, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 Juni 2022 berjalan lancar, aman dan tertib, diimbau para peserta dan/atau tamu undangan yang diundang secara luring dan daring mematuhi tata tertib atau panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper