Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum untuk menaikan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan.
Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.
"Sudah dinaikan ke tahap penyidikan dengan nilai dugaan kerugian negara sementara Rp1,2 triliun," tuturnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Terkait perkara korupsi tersebut, Ketut menyebut bahwa penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022.
Belum Ada Tersangka
Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga
Kepala Puspenhum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa pihaknya belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini meskipun Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saksi sehingga menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakuan pemeriksaan terhadap 17 orang sebagai saksi,” ujarnya.
Ketut juga menjelaskan ihwal penyimpangan dana di beberapa kegiatan Waskita Beton Precast. Berikut ini dugaan penyimpangan dana yang dilakukan:
- Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
- Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
- Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
- Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
- Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.