Bisnis.com, JAKARTA - Urusan vaksin halal ternyata belum selesai. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan No.31P/HUM/2022 pada 14 April 2022 yang mengabulkan gugatan hak uji materil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Putusan itu memerintahkan Pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19. Tapi Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, ternyata dinilai tak mematuhi Putusan MA itu.
Pasalnya, pada 28 April 2022, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan Keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022. Keberatan itu, menurut Amir Hasan, kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” tegasnya seperti keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (28/5).
Alasan keberatan itu dilayangkan karena Keputusan Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19 masih menggunakan vaksin yang non halal.
Baca Juga
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini,” paparnya lagi.
Lucunya lagi, ditambahkan Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI lainnya, Keputusan Menkes itu sama sekali tak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin, ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” tegasnya.
Adapun dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam,” ujar Amir Hasan. Menurutnya, Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum dan hal tersebut tidak bisa dibiarkan.
Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut. “Agar Menkes mematuhi Putusan MA, dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” tambahnya.