Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum buron perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku, secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan proses hukum in absentia mantan caleg PDIP itu bertujuan menjaga marwah dan kehormatan lembaga antirasuah.
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/5/2022).
Permintaan itu pun telah diajukan MAKI melalui surat elektronik ke lembaga antirasuah.
"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih memburu buronan kasus suap PAW Anggota DPR, Harun Masiku. Dia sudah buron selama lebih dari 2 tahun.
Baca Juga
Lembaga antirasuah pun mengajak masyarakat, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk ikut memburu Harun.
Hal tersebut diungkapkan Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan ICW yang menyebut KPK enggan meringkus Harun Masiku.
Menurut Karyoto, lembaga antirasuah masih terus memburu Harun Masiku. Karyoto pun meminta masyarakat, termasuk ICW untuk menyampaikan setiap informasi terkait keberadaan Harun Masiku.