Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2022. Pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) sudah dimulai sejak 17 Mei hingga 14 juni sebagai tahap prapendaftaran.
Prapendaftaran ini berlaku untuk:
1. CPDB yang akan mendaftar tingkat SMP, SMA dan SMK.
2. CPBD berdomisili di DKI Jakarta
-Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
-Lulusan tahun 20220 dan 2021 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan
-Asal satuan pendidikan sekolah asing
Baca Juga
Pada periode prapendaftaran CPDB diminta untuk:
A.Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
B. Mengisi formulir secara daring
C. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen:
Jenjang SMP
1. Kartu Keluarga
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 SD/sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi nonakademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlaj (SPTJM) keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
Jenjang SMP/SMK
1. Kartu Keluarga
2.Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 SMP/sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi nonakademik
7. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK
8. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler
9. Surat pernyataan tanggung jawab mutlaj (SPTJM) keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
Pendaftaran/Pengajuan akun
-SD: 17 Mei 2022
-SMP: 23 Mei 2022
-SMA/SMK: 30 Mei 2022
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi token/PIN
a. Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b.Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
c. Mengisi formulir secara daring
d. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN/Token
a. Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b.Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input nomor peserta (dari sistem sidanira).
c. Mengganti PIN/token dengan password
d.Setelah melakukan aktivasi PIN/token dan pilih sekolah tujuan
Pemilihan Sekolah Tujuan
a. Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan masukkan nomor peserta dan password
c. Memilih sekolah tujuan
d. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
e.Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
Lapor Diri Daring
a. Mengakses laman public PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
b. Login dengan cara input nomor peserta dan password
c. Klik tombol Lapor Diri
d. Mencetak kartu tanda lapor diri