Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Oknum TNI Tersangka Kerangkeng Manusia Terbit Peranginangin di Langkat

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut 10 orang oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022)./Antararn
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Sumatra Utara nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper