Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Jakarta sudah dibuka pada Selasa (17/5/2022). Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diwajibkan untuk melakukan pengajuan akun dan melewati tahapan PPDB secara online.
CPDB harus memenuhi ketentuan agar dapat mengikuti PPDB 2022 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dengan membuktikan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 Tentang Alur Pelaksanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut mekanisme pendaftaran PPDB Online 2022 jenjang SD, mulai dari pengajuan akun sampai pemantauan hasil seleksi.
Cara Daftar Pengajuan Akun PPDB SD Online 2022
Pengajuan Akun CPDB
- Masuk kedalam portal pemerintahan PPDB Jakarta dengan mengakses pada link https://ppdb.jakarta.go.id
- Lalu, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun yang sesuai dengan jenjang pendidikan
- Selanjutnya, lengkapi formulir secara Daring
- Terakhir, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Setelah mendapatkan token Aktivasi Token CPDB oleh orang tua/wali dengan cara masuk kembali ke laman tersebut, klik tombol Aktivasi dan masukan nomor peserta, ganti PIN/Token dengan password dan Aktivasi Token selesai.
Selanjutnya, masuk ke tahap pemilihan sekolah tujuan hingga pemantauan seleksi PPDB secara online.