Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim Santunan dari Jasa Raharja, Lengkap Hingga Ketentuan Kadaluwarsa

Simak cara klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Lengkap mulai dari syarat, ahli waris, hingga ketentuan kadaluarsa.
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Tiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk klaim santunan kecelakan dari Jasa Raharja?

Begini cara klaim, syarat dokumen, besaran santunan, ketentuan ahli waris, dan kedaluwarsa santunan dari Jasa Raharja. 

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
    a. Kartu Keluarga (KK)
    b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    c. Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi dokumen dasar
  5. Menyerahkan dokumen dasar serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Syarat Dokumen untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Dokumen Dasar

  1. Formulir pengajuan santunan
  2. Formulir keterangan singkat kecelakan
  3. Formulir kesehatan korban
  4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

Dokumen Pendukung

• Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli, dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan, serta kuitansi obat-obatan
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Untuk korban meninggal dunia di TKP:

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Ini karena dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja. Setelah lolos pengecekan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

  1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta
  4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Ketentuan Ahli Waris dan Kedaluwarsa Santunan Jasa Raharja

• Ahli Waris

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  1. Janda atau Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

• Kadaluwarsa

Hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa jika:

  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper