Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merelaksasi sejumlah kebijakan pada masa pandemi Covid-19, diantaranya terkait pemakaian masker dan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Adapun, aturan tes PCR dan Antigen ditujukan dan berlaku bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," katanya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Jokowi.
Baca Juga
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.