Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen.
“Hingga saat ini belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen karena pemerintah sudah melakukan evaluasi [tarif PCR]," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/5/2022).
Nadia menambahkan, Pemerintah secara berkala akan melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Evaluasi tersebut termasuk melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standard yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," imbuhnya.
Menurut catatan Bisnis, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900.000. Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga
Terakhir pada 27 Oktober 2021, pemerintah kembali menetapkan tarif PCR Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR dan Antigen tersebut adalah yang berlaku hingga saat ini dengan payung hukum Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Sementara itu, ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) senilai Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Nadia melanjutkan, salah satu kondisi yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi tarif tes Covid-19 adalah penyebaran virus yang kini semakin terkendali. Dengan kondisi tersebut, pemerintah pun berani melakukan beragam pelonggaran, salah satunya penghapusan tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan bermoda transportasi umum.
Menurutnya, pelonggaran persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yaitu tanpa syarat tes Covid-19, berdampak pada penurunan jumlah penggunaan alat tes Antigen.
"Sejauh ini baru pengguna antigen yang berkurang. Datanya masih kami cek," pungkasnya.
Terkait pelonggaran tersebut, berikut ini adalah ketentuan terkini tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan:
PPLN Kedatangan Internasional Bebas Entry-Test
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.
Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, kecuali suspek Covid-19 yang bergejala, seperti bergejala demam atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers awal bulan lalu.
PPDN Bebas Tes Covid-19 Jika Sudah Vaksinasi Lengkap
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak lagi wajib melakukan tes Covid-19 saat akan menggunakan moda transportasi umum.
Dalam beleid tertanggal 8 Maret 2022 itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, kecuali PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.