Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum menemukan sumber dari penyebaran penyakit hepatitis akut.
Pada hari ini, Jumat (13/5/2022) Kementerian Kesehatan telah melaporkan 18 kasus hepatitis akut yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Utama RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, dr. Mohammad Syahril menjelaskan, bahwa terdapat satu kasus yang bersifat probable, sembilan kasus bersifat pending classification, tujuh kasus bersifat discarded atau disisihkan, dan satu kasus masuk ke dalam proses verifikasi.
“Tujuh kasus disisihkan karena penderita diketahui terjangkit (virus) hepatitis A, B. Ada yang tifus, demam berdarah, dan dua kasus lainnya usianya di atas 16 tahun,” ujar Syahril dalam konferensi pers Kemenkes Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat sembilan pasien laki-laki, delapan pasien perempuan, dan satu pasien dalam proses verifikasi.
Syahril juga mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga
Penyebaran tertinggi terjadi di DKI Jakarta yakni sebanyak 12 kasus. Dilanjutkan Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur dengan masing-masing satu kasus.
Gejala Hepatitis Akut
Untuk diketahui, gejala-gejala yang timbul pada kasus-kasus tersebut antara lain adalah demam (72,2 persen), mual (55,6 persen), muntah (50 persen), hilang nafsu makan (50 persen), diare akut (44,4 persen), malaise (44,4 persen), nyeri pada bagian perut (38,9 persen), arthalgia (27,8 persen), sklera/kulit ikterik (22,2 persen), gatal (11,1 persen), urin berwarna seperti the (5,6 persen), dan perubahan warna feses (5,6 persen).
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/2515/2022 tentang kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.
SE tersebut ditujukan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor kesehatan pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.
Kemenkes mengimbau seluruh pihak terkait dapat memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak serta memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.