Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Pendaftar Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham 

Kemenkumham dan KPU menyetujui parpol yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara
Ketua KPU Ilham Saputra (kedua kiri) menyampaikan paparan dengan didampingi Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri), dan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) serta jajaran tiga instansi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham. 

Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dengan Komisioner KPU, pada Jumat (13/05) di ruang rapat Menkumham. 

Yasonna mengatakan pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum. 

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Yasonna. 

Yasonna juga menjelaskan kementerian yang dipimpinnya akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti. 

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memang meminta kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu. 

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," pinta Hasyim. 

Menurut Hasyim terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah, misalnya kepengurusan dan alamat parpol. 

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," lanjut Hasyim. 

Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper