Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru baru ini bekerja sama dengan Uni Eropa terkait pengesahan aplikasi PeduliLindungi di Eropa. Lalu bagaimana cara membuat sertifikat vaksin internasional.
Aplikasi PeduliLindungi akhirnya dapat diakses di beberapa negara Eropa, dan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sudah dianggap valid oleh Uni Eropa. Namun, hanya Eropa saja yang sudah mengesahkan sertifikat vaksin asal Indonesia itu valid.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Dalam rilis yang ada pada bulan Januari lalu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Berikut alur baru pembuatan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Klik ‘Sertifikat Vaksin’ di profil Anda.
3. Klik ‘Sesuaikan Format Sertifikat’
4. Pilih negara yang akan dituju
5. Pilih jenis sertifikat yang akan digunakan (Veris WHO atau EU)
6. Setelah Anda memilih jenis sertifikat, centang identitas sertifikat.
7. Selanjutnya, isi identitas diri beserta nomor paspor Anda
8. Lalu, cek dan konfirmasi kembali identitas yang sudah Anda masukan.
9. Lalu, klik nama Anda untuk mengunduh sertifikat vaksinasi internasional yang akan Anda gunakan.