Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022.
Alasan Polda Metro Jaya memberikan keringanan karena layanan perpanjangan SIM ditutup sementara waktu selama libur Lebaran 2022.
“Pelayanan penerbitan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya libur 1 sampai 8 Mei 2022,” cuit Polda Metro Jaya dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pasa 29 April sampai 8 Mei 2022 diberikan keringanan perpanjangan.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pasa 29 April sampai 8 Mei 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022,” tulis Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat segera memperpanjang SIM sesuai ketentuan tersebut. Sebab, tidak ada keringanan lagi.
“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya."
Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. pic.twitter.com/5BAYdDMUgw
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 30, 2022