Bisnis.com, JAKARTA - Polri berencana menerapkan peraturan BPKB berbasis digital untuk menggantikan BPKB fisik pada tahun 2023.
Kasubdit BPKB Ditrigident Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa aturan penggantian BPKB kendaraan fisik ke digital itu sudah dikaji sejak tahun 2021-2022.
Nantinya, BPKB digital akan memakai chip sehingga memudahkan pendataan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat.
"Iya, sudah kami kaji BPKB digital itu sejak tahun lalu, tahun ini tetap kita kaji dan nantinya kan itu BPKB akan memakai chip untuk memudahkan data kendaraan," tutur Purwadi kepada Bisnis.
Purwadi juga memprediksi BPKB berbasis digital itu sudah bisa disosialisasikan dan diterapkan ke seluruh Indonesia pada tahun depan.
"Ya semoga tahun 2023 nanti sudah disosialisasi dan diterapkan ya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri mendorong seluruh kepolisian daerah untuk mengembangkan layanan BPKB kendaraan berbasis digital.
BPKB kendaraan berbasis digital itu merupakan salah satu upaya Polri untuk mempermudah warga mengakses surat terkait di Kepolisian.