SIP dan STR
Jajang menegaskan, bahwa PDSI akan memberikan rekomendasi kepada KKI saat seorang dokter dalam proses mendapatkan registrasi (STR).
Kemudian, saat seorang dokter hendak mendapat izin praktik (SIP), maka pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan di tingkat kota/kabupaten mempertimbangkan STR yang menjadi kewenangan KKI.
Jadi, ujarnya, bukan mempertimbangkan ada atau tidak rekomendasi dari dokter senior. Hal inilah, ujarnya, yang membuat terkadang seorang dokter yang sudah berumur masih praktik, sementara dokter junior sulit mendapatkan izin.
Terkait dengan hal itu, dia menambahkan keberadaan KKI serta kewenangan menerbitkan STR dan SIP itu akan diatur, dalam hal ini DPR RI akan merevisi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa organisasi profesi kedokteran nantinya tidak tunggal (IDI), tetapi ada juga PDSI.
"Kami menyerahkan kepada para dokter untuk memilih, mau IDI atau PDSI. Kami akan melakukan roadshow ke daerah-daerah. Kami juga membuka pintu untuk para dokter di seluruh Indonesia," tambahnya.
Bagi dokter yang akan bergabung dengan PDSI dan sudah terdaftar sebagai anggota IDI, maka dokter tersebut harus mundur dari keanggotaan IDI.