Menjunjung tinggi kewenangan KKI
PDSI menjunjung kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan.
Jajang mengatakan, sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya.
“Saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan kerja sama bersama pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, kolegium atau kolegium ilmu kedokteran semestinya di bawah naungan KKI, bukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seperti saat ini.
Sesuai dengan UU Praktik Kedokteran Pasal 1 butir 13, Kolegium Kedokteran Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari :
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang,
Kolegium Kedokteran Indonesia : 1 (satu) orang,
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : 2 (dua) orang,
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
Persatuan Dokter Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : 1 (satu) orang,
Tokoh Masyarakat : 3 (tiga) orang,
Departemen Kesehatan : 2 (dua) orang, dan
Departemen Pendidikan Nasional : 2 (dua) orang.
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi.
Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.