Bisnis.com, JAKARTA – Polisi segera menerbitkan red notice terhadap lima orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Saat ini total tersangka kasus tersebut mencapai 10 orang.
“Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, silansir dari laman resmi Polri, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan bahwa kasus Fahrenheit sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
Baca Juga
Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp.2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri.