Bisnis.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membahas pemecatan permanen eks Menkes dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Dipantau dari kanal Youtube Andika Perkasa, Senin (25/4/2022), pada saat pertemuan itu, Panglima TNI menekankan status Terawan dipecat dari keanggotaan IDI.
“Jadi mengeluarkan dari IDI?” tanya Andika kepada Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi SpOT.
Adib menyebut, bahwa pada Muktamar PB IDI ke XXI di Aceh pada Maret 2022, ada ketetapan muktamar yang merupakan konsekuensi amanah yang harus diemban oleh pengurus IDI baru.
Dikatakan, bahwa Muktamar IDI mengeluarkan ketetapan pemecatan permanen Terawan sebagai anggota IDI.
Tapi, ujarnya, pemberhentian tetap atau permanen itu bukan seumur hidup. Artinya, masih ada ruang bagi Terawan jika berkenan menjadi anggota IDI kembali.
Baca Juga
“Kita akan buatkan forum internal, dan saya yakin karena rumah besar dokter di Indonesia adalah IDI. Jadi, siapapun yang mau masuk kami terima,” ujar Adib.
Merespons penjelasan Ketua Umum PB IDI, menegaskan bahwa pihaknya berpegangan pada peraturan/perundang-undangan.
IDI sebagai institusi, ujarnya, mempunyai kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan, berupa peraturan internal.
“Saya menghormati, tinggal nanti apa yang harus kami lakukan. Misalkan keputusan apapun IDI. Apakah itu berpengaruh, misalnya terhadap izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Sebagai dokter, beliau masih praktik di rumah sakit kami (RSPAD). Kita ikut aturan,” ujar Andika.
Turut hadir pada pertemuan itu beberapa pengurus IDI lainnya, Ketua Purna PB IDI Profesor Dr. I O. Marsis SpOG (K), Ketua Terpilih PB IDI Slamet Budiarto.
Diberitakan sebelumnya, PB IDI memecat eks Menkes dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," kata anggota IDI dokter Pandu Riono.
Muktamar PB IDI dilaksanakan pada 22-25 Maret 2022.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Profesor Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.