Bisnis.com, SOLO - Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia akan memeringati perayaan Hari Kartini.
Kartini atau Raden Ajeng (RA) Kartini sendiri adalah salah satu pahlawan perempuan Indonesia yang berjuang menyetarakan hak-hak perempuan dengan laki-laki.
Diketahui, Kartini berasal dari keluarga kalangan bangsawan Jawa. Ayahnya adalah bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, sedangkan ibunya M.A. Ngasirah, putri dari guru agama di Jepara.
Lepas dari itu, namun mengapa Hari Kartini tidak ditetapkan menjadi hari libur nasional?
Nah, meski ia diperingati setiap tahunnya, Hari Kartini memang tidak ditetapkan sebagai tanggal merah lantaran ia tidak masuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, No. 4 Tahun 2021.
Dikutip dari Solopos.com, Kamis (21/4/2022), adapun peringatan Hari Kartini sendiri dimulai sejak era Presiden Sukarno.
Pada 2 Mei 1964, presiden pertama Indonesia tersebut mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Kemudian, ia menetapkan setiap tanggal 21 April diperingati sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.