Bisnis.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik.
Eddy diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut Ade Armando sebagai penista agama.
"Udah, udah ada LP-nya (Laporan Polisi)," kata kuasa hukum Ade Armando Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Diketahui, Eddy Soeparno sempat menulis inisial AA dalam cuitan di akun twitter-nya. Eddy menulis dirinya mendukung pengusutan pelaku kekerasan terhadap AA.
Namun, Eddy juga mendukung tindakan hukum yang tegas terhadap penista agama dan ulama termasuk AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit @eddy_soeparno pada 12 April 2022.