Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan telah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujarnya lewat rilisnya, Selasa (19/4/2022).
Safrizal menjelaskan tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini.
“Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjabarkan, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei tersebut tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sementara level 3 yang semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
Baca Juga
Adapun, untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," ujarnya.
Oleh sebab itu, Safrizal mengatakan Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut, khususnya yang menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.
“Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara" tutur Safrizal.