Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali berakhir pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Diberlakukan sejak 5 April lalu, PPKM Jawa-Bali sukses berkontribusi menurunkan angka kasus terkonfirmasi harian Covid-19 nasional.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Nasional, selama periode 5-10 April 2022, kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah 11.065 kasus.
Sementara itu, pada periode 11-17 April 2022, penambahan kasus Covid-19 menurun menjadi 7.166 kasus. Kemudian, sebanyak 1.198.738 orang dites Covid-19 baik Antigen dan PCR dengan rasio positif 9,76 persen.
Pada masa PPKM Jawa-Bali (5-18 April 2022) ini tercatat 0 kabupaten/kota berstatus PPKM level 4, lalu 9 kabupaten/kota level 3, 99 kabupaten/kota level 2, dan 20 kabupaten/kota level 1. Namun, Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi kasus aktif nasional per 17 April 2022 dengan jumlah 14.373 kasus.
Kemudian, wilayah Jawa-Bali lainnya yang melaporkan kasus aktif cukup tinggi adalah Jawa Tengah dengan 10.220 kasus, dan Yogyakarta 3.908, dan DKI Jakarta 2.635 kasus.
Baca Juga
Kumulatif kasus meninggal tertinggi secara nasional juga dipenuhi oleh wilayah di Jawa dan Bali.
Jawa Tengah menjadi yang tertinggi dengan 32.957 kasus kematian, disusul Jawa Timur 31.550 kasus, Jawa Barat 15.710, DKI Jakarta 15.233, dan Yogyakarta 5.872 kasus.
Lebih lanjut, salah satu aturan PPKM Jawa Bali yang mayoritas berada di level 2 adalah kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pemberlakuan aturan tersebut diberlakukan di beberapa sektor di antaranya:
1. Sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
4. Perhotelan nonpenanganan karantina.
5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Sektor-sektor tersebut di atas dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Sektor pasar modal, teknologi dan informasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
- Sektor teknologi dan informasi serta hotel non karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 75 persen.