Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri pada masa liburan Lebaran mendatang karena kondisi pandemi Covid-19 di negara lain tidak sama dengan Indonesia.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait hasil ratas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/4).
"Kita harus waspada dan kita lihat di beberapa negara, termasuk di Shanghai, Cina, terjadi kenaikan [kasus]. Tentu kita tidak ingin kenaikan itu membawa virus atau dibawa PPLN kita ke dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan varian baru Covid-19, yaitu Omicron XE belum ditemukan di Indonesia.
Meskipun demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah terus memantau dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19.
"Pemerintah juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berbagai penyesuaian kebijakan, terutama terkait kebijakan kedatangan internasional," kata Wiku.
Meski mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri, tapi pemerintah telah melonggarkan terkait aturan perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas atau SE Kasatgas No.17/2022.
Dalam beleid itu pemerintah akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut.Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19.
Penambahan entry point meliputi bandara Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau), sedangkan Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Sementara itu, Airlangga menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.
Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN dan hanya akan diberlakukan bagi suspek Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga.